Hanya Isu, Melahirkan Tetap Ditanggung BPJS

Selasa, 25 Februari 2025 11:36 WIB

Pelayanan di kantor BPJS
Ella Nurlaila

Ella Nurlaila

Bagikan :

Beragam kabar miring terkait pelayanan BPJS beberapa waktu lalu sempat beredar di masyarakat. Salah satunya, melahirkan normal tidak lagi ditanggung BPJS. Padahal selama ini melahirkan baik normal maupun operasi Caesar ditanggung sepenuhnya oleh BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Rumor ini pun langsung mendapat beragam reaksi masyarakat. Hingga menjadi pemberitaan di media nasional maupun lokal. Para pejabat BPJS dan Kemenkes pun langsung memberikan klarifikasinya terkait kabar melahirkan normal tidak lagi ditanggung BPJS. 

Baca juga: Ingin Melahirkan di Luar Negeri? Berikut Persiapannya!


Melahirkan Normal tidak Lagi Ditanggung BPJS?


Bila dilihat dari segi regulasi, pelayanan kesehatan ini merujuk pada isi UUD 1945 Pasal 28H, bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan. Ditambah dengan Undang-Undang no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil dan merata. 


Dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),

Kasih Saran, Yuk!