Setiap pasangan mendambakan rumah tangga yang bahagia hingga maut memisahkan. Namun, terkadang masalah muncul di tengah jalan yang membuat biduk rumah tangga harus berakhir. Di sinilah talak atau perceraian terjadi.
Talak merupakan tanda berakhirnya sebuah ikatan perkawinan. Di Indonesia sendiri yang notabene berpenduduk masyoritas Islam, mengenal beberapa jenis talak yang diakui secara legalitas baik dari sudut agama maupun negara.
Mengenal Macam-macam Talak
Talak muncul karena beberapa sebab tertentu yang melatarbelakanginya. Kondisi ini tentu saja membuat suami istri mesti berpisah atau bercerai dan mengakhiri biduk rumah tangganya ketika talak sudah dijatuhkan.
Sama seperti ijab kabul dalam pernikahan yang merupakan ikrar atau janji seorang suami di hadapan penghulu untuk memulai sebuah pernikahan. Maka talak adalah ikrar seorang suami di hadapan Pengadilan Agama untuk mengakhiri sebuah pernikahan yang sah di mata hukum dan agama. Jadi, ijab kabul merupakan tonggak dimulainya pernikahan, sementara talak adalah tanda berakhirnya ikatan pernikahan tersebut.
Berikut ini beberapa macam talak berdasarkan sifatnya dalam